Saya pikir itu masih terlalu jauh gan untuk dilaksanakan berhubung proyek ini tergolong masih baru dan sepengatahuan saya belum ada investor ICO yang sudah komplain merugi akibat gabung ke ICO ini. Kecuali proyek ini penjualan mereka laku keras dan telah menutup ICO mereka dan seterusnya dinyatakan scam, dan menurut saya itu wajib untuk ditelusuri. Maaf gan itu bukan pandangan hukum melainkan pandangan saya pribadi.
saya pikir bar penjualan yang hampir softcap juga manipulasi yang di lakukan tim fixtoken maka begitu proyek ini di ketahui scam tidak ada seorang pun yang complain alias di rugikan jadi masalah ini tidak akan berlanjut ke ranah hukum apalagi crypto belum di legalkan di indonesia.tentu belum ada uud tentang crypto.
Dari sebelum bergabungnya kita dengan bitcoin atau ICO kita sudah diingatkan yang bahwa Cryptocurrency tidak lah legal dinegara kita sehingga apapun yang terjadi kita tidak bisa membawa keranah hukum karena tidak adanya undang undang yang mengatur tentang cryptocurrency,maka dari itu kita hanya bisa pasrah dan bersabar.