Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 13 from 6 users
Re: [Diskusi] Lahirnya Aturan Ketat BAPPEBTI tentang Crypto Aset sebagai Komoditi
by
kawetsriyanto
on 14/02/2019, 04:20:15 UTC
⭐ Merited by dbshck (6) ,ETFbitcoin (2) ,joniboini (2) ,roycilik (1) ,pandukelana2712 (1) ,ryzaadit (1)
~snip~
Sengaja langsung dari web resmi bappebti, sekalian test website barunya dapat difungsikan sebagaimana mestinya atau malah lemot.  Cheesy
Akses lancar, No problemo gan. Apa ente punya masalah ketika mengakses websitenya?

=> Oya saya bahas yang ini : http://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/5205 <=

Quote
Menimbang :
a. .....................................................
b. bahwa   untuk   memberikan   kepastian   hukum   bagi perkembangan  usaha  aset  kripto  dan  perlindungan hukum  bagi  masyarakat  dalam  bertransaksi,  perlu adanya ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto;
........................................................
Sepertinya intervensi dari pemerintah untuk mengatur masalah teknis pada aktifitas transaksi perdagangan kali ini sangat serius. Bahkan pemerintah menyebutkan bahwa peraturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha aset crypto. Saya rasa ini adalah bentuk perhatian dari pemerintah untuk membuat bisnis aset crypto berjalan aman. Patut untuk kita apresiasi..

Quote
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan   Pengawas   Perdagangan   Berjangka   Komoditi yang  selanjutnya  disebut  Bappebti  adalah  lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
................................................
Pemerintah tegas menyatakan posisinya sebagai pengatur, pembina, pengawas, dan ikut serta dalam pengembangan. Kalo menurut saya, ini menjurus ke rasa-rasa Sentralisasi, sebab peran pemerintah kok sangat sentral. Jadi aset yang kita miliki tidak bisa kita kelola dengan style kita masing-masing, karena sudah ada pemerintah yang menjadi pengatur. Saya sedikit khawatir di sini, takutnya aturan dari pemerintah malah merugikan pelaku bisnis crypto di kemudian hari, dan akhirnya membunuh minat orang-orang untuk berkecimpung di bisnis ini. Tapi let's see dulu perkembangannya ke depan..

Quote
................................................
7. Aset  Kripto (Crypto  Asset) yang  selanjutnya  disebut Aset  Kripto adalah Komoditi  tidak  berwujud yang berbentuk   digital   aset,   menggunakan   kriptografi, jaringan peer-to-peer,     dan     buku     besar     yang terdistribusi,  ~snip~
................................................
Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..  Cheesy

Quote
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) ........................................
(2) ........................................
(3) Dalam   hal   tidak   tercapai   mufakat   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), para pihak dalam Pasar Fisik Aset   Kripto yang   berselisih   dapat   menyelesaikan melalui    Badan    Arbitrase    Perdagangan    Berjangka Komoditi   (BAKTI)   atau   Pengadilan Negeri   sesuai pilihan  forum  penyelesaian  perselisihan  yang  diatur dalam perjanjian antar para pihak
Ini menarik menurut saya, selain dengan BAKTI, ternyata nanti jika ada kasus perselisihan aset crypto, bisa masuk sidang di Pengadilan Negeri. Sebenarnya saya tertarik mengetahui ancaman sanksinya. Apa ada ancaman ganti rugi dengan jumlah maksimum berapa? Atau kurungan? dsbb.. Tapi saya belum menemukan secara detail ancaman sanksi tersebut. [Kalo ada yang tau, silahkan reply di sini]

Saya jujur belum pernah lihat sidang kasus crypto di Pengadilan Negeri. Dengan adanya peraturan ini, suatu hari mungkin kita akan melihat sidang kasus crypto di PN..  Grin Grin

Catatan :

Kepada agan OP, menurut saya ini materi pembahasannya terlalu luas / banyak. Ada baiknya jika agan OP ambil poin apa saja dari peraturan BAPPEBTI ini yang paling menarik untuk di bahas. Agan bisa quote potongan bagiannya, berikan pendapat agan, dan tanyakan ke forum untuk diskusi lebih lanjut..