Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [Diskusi] Lahirnya Aturan Ketat BAPPEBTI tentang Crypto Aset sebagai Komoditi
by
-Blockcuan-
on 14/02/2019, 12:20:18 UTC
Sebenarnya Peraturan baru ini kurang tepat untuk diajukan ke komunitas bitcointalk atau penggiat. Tapi Lebih ditunjukan untuk Perusahaan yang Jual-Beli Aset Cryptocurrency. Tapi kalau dari komunitas kita merasa keberatan dan ingin mengajukan protes dsb, silakan untuk didiskusikan pada perusahaan Jual-Beli. Karena berdasarkan lampirannya saja, berisikan informasi tentang Usaha dari Jual-Beli Aset Crypto


Quote
................................................
7. Aset  Kripto (Crypto  Asset) yang  selanjutnya  disebut Aset  Kripto adalah Komoditi  tidak  berwujud yang berbentuk   digital   aset,   menggunakan   kriptografi, jaringan peer-to-peer,     dan     buku     besar     yang terdistribusi,  ~snip~
................................................
Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..  Cheesy

Dia menyatakan Komoditi tidak berwujud :
  • Digital aset = BTC,ETH, dan DLL.
  • Menggunakan cryptocgrafi = BTC,ETH, dan DLL.
  • Jaringan P2P = BTC,ETH, dan DLL.
  • Buku besar yang terdistribusi = Yang menunjukan pada point "Blockchain " Mungkin itu bahasa indodnesianya hahaha. Yang pasti ditunjuk ke  aset BTC,ETH, dan DLL.