Sebenarnya Peraturan baru ini kurang tepat untuk diajukan ke komunitas bitcointalk atau penggiat. Tapi Lebih ditunjukan untuk Perusahaan yang Jual-Beli Aset
Cryptocurrency. Tapi kalau dari komunitas kita merasa keberatan dan ingin mengajukan protes dsb, silakan untuk didiskusikan pada perusahaan Jual-Beli. Karena berdasarkan lampirannya saja, berisikan informasi tentang Usaha dari Jual-Beli Aset
Crypto................................................
7. Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, ~snip~
................................................
Ada yang paham maksud buku besar di sini? Jujur saya kurang paham maksudnya..

Dia menyatakan Komoditi tidak berwujud :
- Digital aset = BTC,ETH, dan DLL.
- Menggunakan cryptocgrafi = BTC,ETH, dan DLL.
- Jaringan P2P = BTC,ETH, dan DLL.
- Buku besar yang terdistribusi = Yang menunjukan pada point "Blockchain " Mungkin itu bahasa indodnesianya hahaha. Yang pasti ditunjuk ke aset BTC,ETH, dan DLL.