kalau untuk produk digital cryptocurrency masih bisa dipakai bertransaksi (itu pun mungkin sebenernya ilegal)
produk digital yang dimaksud apaan ya?
tapi jika produk fisik sebaiknya jangan karena itu melanggar undang2 yang berlaku.
mau itu untuk transaksi barang ataupun jasa tetap tidak di perbolehkan di Indonesia