Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 1 from 1 user
Re: [INFO] Stop Ikut Bounty/Signature Campaign Judi
by
newbitt
on 13/03/2019, 20:09:36 UTC
⭐ Merited by pandukelana2712 (1)
Berdasarkan azas diatas pelaku promosi judi di teritorial internasional, tidak bisa dijerat oleh UU NKRI.
Lho kenapa?
1. Promosi judi dan perjudian adalah legal di teritorial internasional ==> unsur legalitas.
2. Pelaku tidak melakukan kesalahan di wilayah / teritorial internasional ==> unsur Tiada Pidana tanpa kesalahan.
3. Pelaku melakukan di wilayah internasional ==> unsur Teritorial
4. WNI melakukan promosi di wilayah internasional (internet) dan diwilayah tersebut melakukan kegiatan legal (ijin) dari pemangku wilayah tersebut. (meskipun didalam wilayah teritorial RI hal tsb adalah pidana).
5. WNI tidak melakukan kegiatan yang merugikan negara, karena pendapatan negara dari judi tidak tercantum dalam RAPBN.
6. Alat bukti, utk melengkapi berkas penyidikan supaya terjadi P-21, maka setiap perkara harus dilengkapi dengan minimal 2 barang bukti dan 2 saksi.
Utk lebih jelasnya silahkan baca di sini

berdasarkan alasan di atas berarti sudah clear kalau urusan signature dengan unsur perjudian tidak bisa di jerat dengan perundang-undangan di Indonesia, karena pada dasarnya ini adalah forum internasional.

sekalian ane mau nanya gan, jika berdasarkan teritorial bagaimana dengan promosi tentang perjudian di forum Bitcoin Indonesia? apakah si pembuat ANN bisa terkena jerat hukum?
https://forumbitcoin.co.id/threads/primedice-pencipta-judi-dice-21-milyar-taruhan-112-btc-jackpot.55287