saya setuju harus ada campur tangan dari pemerintah gan, tapi ada petisi online untuk penerimaan BTC, BCC aja yang tanda tangani hanya 6 orang dibuat tahun lalu, dan ada juga petisi yang menyatakan setuju bahwa mata uang crypto bukan sebagai alat pembayaran & dilarang tapi tidak setuju jika mata uang crypto dilarang beredar diindonesia lebih banyak ini yang menandatangani malahan ini petisinya

mungkin teman2 yang ingin mata uang crypto lebih jelas lagi legalitasnya mau membuat ulang petisi sejenis itu dan disebarkan diforum maupun medsos lainya, setelah itu publik bisa tambah sadar lagi kalo mata uang crypto sudah banyak yang tahu dan menggunakannya sehingga mereka tertarik juga ingin memakai mata uang crypto

berikut ini petisi2 yang saya maksud :
Sebelum itu, masalahnya adalah banyak orang Indonesia yang saya pikir masih belum mengerti dunia cryptocurrency, yang mengakibatkan petisi tersebut tidak terlalu ramai dan mereka biasanya cuek akan hal ini. Percuma juga menyebarkan kalau tidak mengerti artinya, untuk masalah gaptek nya orang Indonesia ini masih sering saya temui disini.
Lalu, masalah legalitas bitcoin saya rasa sudah disahkan oleh pemerintah tetapi bukan sebagai alat pembayaran tetapi sebuah aset digital. Ini adalah UU yang mengatur bitcoin di Indonesia :
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn1395-2018.pdf