Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pengiriman uang dengan bitcoin. Lebih murah ataukah lebih mahal?[Update Q1-2019]
by
pandukelana2712
on 16/04/2019, 05:39:56 UTC
~snip~

Kalau menerima bitcoin juga tidak bisa karena sudah menjadi badan hukum (takut izin dicabut, dll.)

Kalau ada solusi legal-nya buat mempermurah biaya total dari transfer mata uang asing di luar negeri ke IDR di bank dalam negeri, mohon bantuannya di posting di sini, thanks Smiley

~snip~

Pemakaian BTC sebagai "jaminan pembayaran/collateral" adalah solusi legal.
Pembayaran akan dinyatakan sah dan terbayar jika "jaminan pembayaran/collateral" tsb sudah diuangkan/dirupakan kedalam mata uang rupiah.

Alasannya:
1. Belum ada hukum yg mengatur besarnya jaminan pembayaran dalam jual beli (yang diutamakan adalah kesepakatan penjual dan pembeli)
2. Bitcoin sudah dinyatakan sebagai aset komoditi. bisa dilihat di peraturan bappebti no 5 tahun 2019 Bab I pasal 1 ayat 7 dan Pasal 1 Permendag no 99/2018 pasal.

Jadi alurnya seperti ini:
Si A membeli lukisan berjudul sophia loreng dengan harga $ 4,500 (tax. incl) dan mengirim uang tsb kepada PT. B selaku penjual.
Karena mahalnya biaya pengiriman uang, maka si A meminta PT. B menyediakan opsi penerimaan bitcoin sebagai jaminan pembayaran. Dan PT. B setuju/sepakat dengan hal tsb.
Si A mengirim bitcoin sebesar BTC 0.89 karena berdasarkan kurs BTC 1 adalah $ 5,061.50. Satu jam kemudian bitcoin telah sampai ke wallet PT. B dan dilakukan konfirmasi penerimaan.
Setelah itu, PT. B langsung mengeluarkan kwitansi pelunasan pembayaran sebesar Rp. 63.312.300,-(termasuk pajak) berdasarkan nilai kurs dari $ 4,500.; dimana $ 1 = Rp. 14.070,60.

Apakah legal? Ya, karena fungsi bitcoin disini adalah sebagai jaminan pembayaran; bukan sebagai pembayaran.
Apakah murah? Udah tentu, karena ini adalah fee transaksi bitcoin (udah dibahas di OP)
Apakah lama? Tergantung besarnya fee transaksi.