~snip~
Kalau menerima bitcoin juga tidak bisa karena sudah menjadi badan hukum (takut izin dicabut, dll.)
Kalau ada solusi
legal-nya buat mempermurah biaya total dari transfer mata uang asing di luar negeri ke IDR di bank dalam negeri, mohon bantuannya di posting di sini, thanks

~snip~
Pemakaian BTC sebagai "jaminan pembayaran/collateral" adalah solusi
legal.
Pembayaran akan dinyatakan
sah dan terbayar jika "jaminan pembayaran/collateral" tsb sudah diuangkan/dirupakan kedalam mata uang rupiah.
Alasannya:
1. Belum ada hukum yg mengatur besarnya jaminan pembayaran dalam jual beli (yang diutamakan adalah kesepakatan penjual dan pembeli)
2. Bitcoin sudah dinyatakan sebagai aset komoditi. bisa dilihat di peraturan bappebti no 5 tahun 2019
Bab I pasal 1 ayat 7 dan
Pasal 1 Permendag no 99/2018 pasal.
Jadi alurnya seperti ini:
Si A membeli lukisan berjudul
sophia loreng dengan harga $ 4,500 (tax. incl) dan mengirim uang tsb kepada PT. B selaku penjual.
Karena mahalnya biaya pengiriman uang, maka si A meminta PT. B menyediakan opsi penerimaan bitcoin sebagai
jaminan pembayaran. Dan PT. B setuju/sepakat dengan hal tsb.
Si A mengirim bitcoin sebesar
BTC 0.89 karena berdasarkan
kurs BTC 1 adalah $ 5,061.50. Satu jam kemudian bitcoin telah sampai ke wallet PT. B dan dilakukan konfirmasi penerimaan.
Setelah itu, PT. B langsung mengeluarkan
kwitansi pelunasan pembayaran sebesar Rp. 63.312.300,-(termasuk pajak) berdasarkan nilai
kurs dari $ 4,500.; dimana $ 1 = Rp. 14.070,60.
Apakah legal? Ya, karena fungsi bitcoin disini adalah sebagai
jaminan pembayaran; bukan sebagai pembayaran.
Apakah murah? Udah tentu, karena ini adalah fee transaksi bitcoin (udah dibahas di OP)
Apakah lama? Tergantung besarnya fee transaksi.