Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pandangan negatif terhadap para pengguna crypto
by
Husna QA
on 21/04/2019, 01:08:17 UTC

So, jangan membuang energi untuk memberi pengertian pada mereka om. Jika mereka usil, kita bisa usilin balik dengan melakukan report pd pihak kepolisian.
Jika polisi udah mendapatkan report sehubungan dengan pasal 311, 315 atau 335 KUHP maka polisi akan bisa melakukan perlindungan terhadap pelapor dan mungkin juga akan melakukan pengamanan terhadap pelaku jika pelaku mengulangi perbuatannya.


Pasal-pasal tersebut berlaku umum di wilayah NKRI ya om? dalam artian adakah pasal khusus dalam KUHP yang lebih spesifik berkaitan dengan crypto dan pelaku cryptocurrency itu sendiri?

Quote
Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
 
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
 
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1.    Seseorang;
2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar;
 
Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
 
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt513623d58969e/syarat-agar-tuduhan-dapat-dianggap-sebagai-fitnah