Pasal-pasal tersebut berlaku umum di wilayah NKRI ya om?
~snip~
Iya om, setiap Undang-undang berlaku di wilayah negara RI dan diperuntukkan bagi
siapapun yang berada wilayah Negara Indonesia.
pasal khusus dalam KUHP yang lebih spesifik berkaitan dengan crypto dan pelaku cryptocurrency
Pasal2 yang terdapat dalam KUHP adalah untuk diperuntukkan pidana umum, karena keterbatasan yang terdapat KUHP tersebut maka pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menerbitkan UU ITE, UU Terorisme, UU Darurat, UU Korupsi, dan lain sebagainya (termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk melengkapi KUHP tsb.
Untuk masalah kripto dan ekosistemnya, masih berpijakan kepada Permendag no 99 tahun 2018 dan UU no 7 tahun 2011.
Dan bentuk pidana jika ditemukan jika terdapat penipuan/tindakan jahat lainnya (didalam konteks kripto) tetap akan bisa dipidanakan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP. Jika terdapat kecurangan, maka seharusnya diselesaikan berdasarkan kepada KUHPerdata.