-snip-
Untuk masalah kripto dan ekosistemnya, masih berpijakan kepada Permendag no 99 tahun 2018 ...
http://jdih.kemendag.go.id/backendx/image/regulasi/27191241_PERMENDAG_NOMOR_99_TAHUN_2018.PDFbahwa untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di bidang Perdagangan Berjangka, perlu menetapkan kebijakan umum penyelenggaraan Perdagangan Berjangka aset kripto (crypto asset);
... dan UU no 7 tahun 2011.
Hmmm ada pertanyaan yang muncul saat saya mencoba mencari-cari tentang UU no 7 tahun 2011 tersebut
Pasal 35 pada UU No. 7 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Sanksi terhadap tindakan merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun & denda paling banyak Rp 1 Miliar.
https://twitter.com/bank_indonesia/status/981817370258784256Terkadang saya suka melihat di lembaran uang kertas itu ada yang dicoret-coret entah itu gambar pahlawannya ditambahin coretan gambar-gambar dan atau yang lainnya. Itu apakah termasuk pelanggaran (ringan/berat) yang bisa terkena pasal tersebut?
Adakah cara tertentu untuk menemukan pelakunya?
Ataukah hanya yang sengaja diekspos saja yang diproses?
-snip-
Dan bentuk pidana jika ditemukan jika terdapat penipuan/tindakan jahat lainnya (didalam konteks kripto) tetap akan bisa dipidanakan dengan beberapa pasal yang terdapat dalam KUHP. Jika terdapat kecurangan, maka seharusnya diselesaikan berdasarkan kepada KUHPerdata.
Kalau untuk crypto, katakanlah bitcoin yang dalam transaksinya pun bisa dikatakan 'anonim', jika misalnya terjadi kecurangan, apakah pihak kepolisian (yang menangani khusus
cybercrime) masih bisa melacaknya?
Back to topic,
Terkait pandangan negatif terhadap pengguna Crypto, ternyata salah satu mod Indonesia pernah juga mengalaminya, bahkan pandangan negatif tersebut datangnya bukan dari luar melainkan dari keluarga sendiri.
Mugkin
akang Mod mau sedikit share bagaimana solusinya untuk menangani masalah tersebut....