~
Adakah cara tertentu untuk menemukan pelakunya?
Ataukah hanya yang sengaja diekspos saja yang diproses?
Hal ini termasuk kepada tindak pidana ringan/tipiring karena ada unsur sengaja dan tidak sengaja.
Sengaja melakukan hal tsb, tetapi pelaku tidak mengetahui hal tsb dapat menyebabkan kerusakan uang (melakukan staples, melipat, melakukan penulisan karena iseng/tidak menemukan kertas, dan lain sebaginya sebagai bentuk alasan)
Tidak sengaja melakukan hal tersebut, karena terkena air sehingga bahan kertas uang menjadi rentan sobek, dan berbagai macam alasan lainnya.
Jika menemukan uang dlm kondisi tsb, dianjurkan untuk diserahkan kepada Bank Pemerintah terdekat untuk dilakukan penukaran uang. Nanti bank akan melakukan pencatatan nomor seri uang tsb dan mengirim ke trashcan PERURI.
Kalau untuk crypto, katakanlah bitcoin yang dalam transaksinya pun bisa dikatakan 'anonim', jika misalnya terjadi kecurangan, apakah pihak kepolisian (yang menangani khusus cybercrime) masih bisa melacaknya?
Karena itulah exchange/wallet yg memiliki basis di wilayah RI wajib melakukan KYC kepada kustomer/klien-nya.
Keuntungan dari penggunaan blockchain adalah semua transaksi tercatat secara kronologis. Mengalirnya transaksi bisa terlihat jelas dlm blockchain... dan memang kelemahannya adalah dari ID Pengirim dan Penerima....
Hal tsb bisa direkayasa dengan melakukan simulasi tertentu dengan mendapatkan data dari exchange A; B; dan C (dan tentunya harus mempunyai kuasa permintaan berdasarkan Surat Perintah Kehakiman dan Deperindag/Depkeu/BI untuk melakukan akses tersebut).
Selama masih menjadi bentuk bitcoin, maka akan menjadi anonim (meski tidak 100%); dan ketika sudah ditukar menjadi mata uang fiat, maka akan terlihat siapa pemilik rekening yg menerima transaksi penjualan bitcoin tsb.
PS: intelegen RI udah memiliki data tsb.