-snip-
Apakah usah ada LP tentang kasus tersebut? Dlm masalah investasi/penipuan, polisi akan mendasarkan kasus tersebut pada delik aduan. Jika tidak ada pengaduan/laporan..maka polisi juga gak bisa melakukan tindakan hukum.
Kalau dilihat dari kalimat pada postingannya, saya
menangkap maksudnya bahwa polisi sudah mengetahui kasus tersebut hanya saja pihak 'kepolisian lambat menangani kasusnya', terlepas apakah karena belum adanya laporan atau bagaimana.
-snip-
pihak kepolisian pun terbilang lamban dalam meproses kasus penipuan ini
Oh ya.. sekalian bertanya.. untuk kasus semacam itu apakah prosedurnya harus ada yang lapor dulu?
Bagaimana jika kasusnya. Pihak kepolisian mempunyai cukup bukti namun tidak ada masyarakat yang berani melapor (misalkan adanya ancaman, dll agar tidak melapor ke pihak kepolisian)?
Monggo diposting aja, gak perlu ragu ungkap hal yg benar. Toh anda melaporkan sesuatu tindakan jahat atau kejadian juga dilindungi oleh undang-undang.
Apakah beresiko jika laporan kasus tersebut diposting terbuka, terutama bagi pihak pelapor?