Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 5 from 2 users
Re: (Diskusi) Bitcoin / mata uang virtual erat kemungkinan dengan tindakan illegal
by
pandukelana2712
on 04/05/2019, 00:29:36 UTC
⭐ Merited by dbshck (4) ,skarais (1)
-snip-
Oh ya.. sekalian bertanya.. untuk kasus semacam itu apakah prosedurnya harus ada yang lapor dulu?
Sama seperti kasus delik aduan lainnya om.
Prosedur yg harus dilakukan adalah menyiapkan bukti2 bahwa ada kerugian yang ditimbulkan dari kejadian tersebut;
Untuk dicatat kerugian yang ditimbulkan harus dilaporkan dalam bentuk kerugian rupiah, jadi harus ada kuitansi/nota ato bukti transaksi pembelian kripto (BTC/ETH/USD) ketika masih dalam bentuk rupiah. (misal transaksi indodax atau exchanger mata uang asing) dan prosedur aliran dana menuju ke wallet address pelaku penipuan.

Bagaimana jika kasusnya. Pihak kepolisian mempunyai cukup bukti namun tidak ada masyarakat yang berani melapor (misalkan adanya ancaman, dll agar tidak melapor ke pihak kepolisian)?
Dalam kasus penipuan atau kasus kejadian yg merugikan pihak tertentu, polisi harus memiliki data tentang kerugian yang ditimbulkan, dan berada dimana hal tersebut terjadi.
Karena jika tidak ada pihak yg dirugikan, ngapain harus melakukan tindakan hukum pada orang lain?
Jika terdapat ancaman, intimidasi atau persekusi pada korban, hal tsb bisa dilaporkan juga sebagai pemberatan kasus pidana tersebut (dalam kasus tertentu, hal tersebut akan menjadi prioritas daripada kasus utama).

PS: Jika tuntutan adalah hanya berupa tuntutan pidana, maka kerugian yang timbul akan ditebus pelaku dengan berupa hukuman kurungan saja, kecuali jika terdapat penggabungan perkara ganti kerugian yang diatur dalam KUHAP pasal 98-101. Maka pelaku bisa dituntut untuk melakukan pembayaran ganti kerugian yang diderita oleh korban / pelapor.
Lebih jelas, dalam pasal 98 KUHAP disebutkan:
Quote
Ayat 1
Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

Ayat 2
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambatlambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.

-snip-
Apakah beresiko jika laporan kasus tersebut diposting terbuka, terutama bagi pihak pelapor?
Laporan yang berasal dari masyarakat adalah bersifat terbuka, yang bisa menjadi bersifat rahasia adalah penyidikan perkara, perlindungan saksi korban, dan proses mediasinya.


simpel saja sih, karena orang-orang tersebut sudah tahu resikonya.
Resiko dalam trading adalah DWYOR.

Tetapi pada kasus penipuan, adalah tetap menjadi perkara pidana. Dan bisa dilakukan tuntukan kepada pelaku.

Q: Lha? Selama ini banyak scam project dan banyak yang tertipu untuk ber-investasi, koq tidak ada penanganan hukum?
A: Apakah mereka sudah melakukan pelaporan atas kerugian yang mereka derita?