~snip~
Gambar token mirip dengan lambang negara kita, apakah ini tidak berbahaya?,
dalam hal melanggar undang-undang lambang negara?
Lambang Negara
Pasal 57 a jo Pasal 68
Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
Pasal 57 b atau c atau d jo Pasal 69
Setiap orang dilarang: (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
https://anggara.org/2009/08/12/mencermati-uu-no-24-tahun-2009-tentang-bendera-bahasa-dan-lambang-negara-serta-lagu-kebangsaan/Garuda Pancasila merupakan Lambang negara Indonesia, yang juga memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jika). Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda dengan kepala menghadap ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), dan mempunyai perisai berbentuk seperti jantung yang digantung menggunakan rantai pada leher Garuda, dan terdapat semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang bermakna "Meskipun Berbeda-beda tetapi tetap satu Jiwa" tertulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Penjelasan Lengkap Tentang Lambang Garuda RI
https://perpustakaan.id/arti-lambang-garuda-pancasila/Sedangkan Logo Garuda nya Garuda Token tidak memiliki detail apapun didalamnya.
Kalau menurut ane tidak melanggar, tapi entahlah ane pun gak tahu tentang permasalahan ini apakah ini melanggar atau tidak. Kalau ada Developer ataupun Team Garuda Token yang bisa menjawab. Mungkin mereka lebih berkompeten untuk menjawab pertanyaan agan.