-snip-
Semua pembayaran memang berdasarkan kesepakatan antara 2 pihak (pengirim uang dan penerima uang).
Emang ada pembayaran yang berdasarkan persetujuan satu pihak? Kan bisa dibatalkan pembayaran tersebut jika gak ada sepakat.
untuk di indonesia saya pikir sah2 saja melakukan pembayaran dengan bitcoin asal 2 belah pihak menyetujui dan tujuan pembayaran tidak menyangkut hukum seperti jual beli tanah atau lain2nya karna tidak diperbolehkan oleh negara untuk hal ini. tapi untuk pembayaran diluar hukum sah2 saja menurut saya
Dijawab oleh om Husna sbb:
-snip-
ane kan mau dibayar sama cryptocurrency ..... cash juga boleh terserah aja......
Kalau saya boleh memberikan saran, jangan menggunakan BTC atau cryptocurrency dalam bertransaksinya,
karena jelas melanggar undang-undang/hukum yang berlaku di wilayah NKRI, dan tentunya agar tidak mendatangkan masalah hukum buat agan dan pembeli rumah tersebut dikemudian hari.
Setiap pihak, baik orang perorangan atau korporasi, wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi tunai dan/atau transaksi nontunai di wilayah NKRI.
... Pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah yang meliputi: ...
Btw, pembayaran diluar hukum itu apa ya? Saya kurang paham dengan hal tsb.