Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Antara uang dunia dan digital
by
Ridwan Fauzi
on 07/08/2019, 13:41:29 UTC
-snip- Karena memang sebuah alat transaksi yang sah digunakan sebagai sistem pembayaran adalah mata uang fiat itu sendiri dan semua alat pembayaran lain akan ditolak. -snip-
Bitcoin atau cryptocurrency lainnya masih bisa difungsikan untuk transaksi membayar/membeli barang (rumah, dll.) dengan syarat, fungsi dari Bitcoin tersebut diposisikan sebagai media jaminan pembayaran.

Sebenarnya hal tersebut tidak menjadi halangan dalam melakukan transaksi.
Yang penting KWITANSI (bukti bayar) pembelian adalah bernilai RUPIAH.
-snip-
Dalam proses ini, BTC adalah sebagai media jaminan pembayaran.
Dan pembayaran akan dinyatakan sah dan legal jika kwitansi/bukti bayar sudah dikeluarkan oleh penerima dana dan dalam bentuk nominal jumlah IDR.
Masih sedikit kurang paham dalam hal ini, berarti secara tidak langsung kita bisa menggunakan bitcoin dan altcoin sebagai alat pembayaran yang syah meskipun dalam faktanya penggunaan rupiah hanya dijadikan sebagai bukti tertulis saja?

Boleh minta sumbernya ga kang husna/om pandu bahwa pemerintah kita membolehkan transaksi seperti itu biar saya baca terlebih dahulu.

Edit: Maaf saya tidak membaca secara keseluruhan thread ini https://bitcointalk.org/index.php?topic=2750875.20 ternyata om pandu menyertakan sebuah sumber, akan saya pahami terlebih dahulu.