Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 5 from 2 users
Re: Antara uang dunia dan digital
by
pandukelana2712
on 07/08/2019, 23:02:48 UTC
⭐ Merited by dbshck (4) ,Ridwan Fauzi (1)
-snip-
Masih sedikit kurang paham dalam hal ini, berarti secara tidak langsung kita bisa menggunakan bitcoin dan altcoin sebagai alat pembayaran yang syah meskipun dalam faktanya penggunaan rupiah hanya dijadikan sebagai bukti tertulis saja?

Bentuk legal atau tidak legal harus bisa dibuktikan secara valid.
Dalam hal ini saya tidak mengatakan bitcoin atau crypto lainnya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah (legal). Tetapi bitcoin maupun aset digital lainnya bisa dijadikan jembatan transaksi keuangan.

Pertanyaan lain; Saya membeli dan membayar gula dengan USD 10 (fiat). Apakah pembayaran sah? tentu tidak, karena satu-satunya pembayaran sah adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.

Dengan kata lain mata uang USD (fiat) tsb telah berubah fungsi menjadi aset jika dilakukannya transaksi di Indonesia.

Bagaimana cara saya melakukan pembayaran dengan aset tersebut?
Aset tidak bisa dijadikan alat pembayaran, tetapi aset bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran. Dan prosesnya sama seperti bitcoin postingan saya diatas.

Sebenarnya ini adalah celah untuk menggunakan crypto di Indonesia. Tinggal bagaimana adopsinya dlm platform jual beli atau bentuk pembayaran jasa lainnya.

Misalnya:
"Tagihan bukalapak anda adalah IDR 1,6 juta rupiah. Silahkan melakukan pembayaran di ATM, Indomart, Alpamat, atau kantor pos.
Bagai komunitas kripto anda bisa melakukan jaminan pembayaran dengan digital aset bitcoin sebesar 0.01 BTC pada walet address 1buk4L4paK******** dengan sign address sbb: ...bla...bla....bla"

 Grin