Bentuk legal atau tidak legal harus bisa dibuktikan secara valid.
Dalam hal ini saya tidak mengatakan bitcoin atau crypto lainnya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah (legal). Tetapi bitcoin maupun aset digital lainnya bisa dijadikan jembatan transaksi keuangan.
Jadi sederhananya, cryptocurrency adalah sebuah asset atau protokol teknologi dimana penggunaannya bisa dijadikan sebuah instrumen pendukung rupiah untuk melakukan sebuah transaksi. CMIIW
Pertanyaan lain; Saya membeli dan membayar gula dengan USD 10 (fiat). Apakah pembayaran sah? tentu tidak, karena satu-satunya pembayaran sah adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.
Dengan kata lain mata uang USD (fiat) tsb telah berubah fungsi menjadi aset jika dilakukannya transaksi di Indonesia.
Bagaimana cara saya melakukan pembayaran dengan aset tersebut?
Aset tidak bisa dijadikan alat pembayaran, tetapi aset bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran. Dan prosesnya sama seperti bitcoin postingan saya diatas.
Okay paham saya baru mengenal tentang fungsi dari transaksi derivatif, yang dimana penggunaan cryptocurrencies bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran karena di Indonesia sendiri bitcoin dkk dikategorikan kedalam komoditas.
Sebenarnya ini adalah celah untuk menggunakan crypto di Indonesia. Tinggal bagaimana adopsinya dlm platform jual beli atau bentuk pembayaran jasa lainnya.
Misalnya:
"Tagihan bukalapak anda adalah IDR 1,6 juta rupiah. Silahkan melakukan pembayaran di ATM, Indomart, Alpamat, atau kantor pos.
Bagai komunitas kripto anda bisa melakukan jaminan pembayaran dengan digital aset bitcoin sebesar 0.01 BTC pada walet address 1buk4L4paK******** dengan sign address sbb: ...bla...bla....bla"

Sepertinya ini adalah proses waktu saja, ketika penggunaan ovo dan dana mulai marak digunakan saya yakin cepat atau lambat akan ada sebuah start-up baru yang menerima cryptocurrency sebagai alat jaminan pembayaran atau melakukan isi ulang saldonya.