-snip-
Jadi sederhananya, cryptocurrency adalah sebuah asset atau protokol teknologi dimana penggunaannya bisa dijadikan sebuah instrumen pendukung rupiah untuk melakukan sebuah transaksi. CMIIW
Benar, dan menurut saya penerapan tsb relatif mudah dan tidak terlalu memakan byk waktu untuk menerapkannya secara umum. Tinggal dibentuk suatu konsensus awal bagi para pelaku transaksi aja.
Contoh kecil; saya ngobrol ama beberapa teman kampung yg menjadi TKI di Hongkong dan Malaysia.
Hasilnya, mereka sekarang menggunakan bitcoin ato jenis kripto yg lain untuk mengirim gaji ke Indonesia, lebih mudah, murah dan langsung diterima oleh orang yg mereka percaya utk melakukan pencairan di exchanger.
Sebelumnya mereka menggunakan WU dan transfer bank LN yg biayanya lumayan gede.
Sepertinya ini adalah proses waktu saja, ketika penggunaan ovo dan dana mulai marak digunakan saya yakin cepat atau lambat akan ada sebuah start-up baru yang menerima cryptocurrency sebagai alat jaminan pembayaran atau melakukan isi ulang saldonya.
Percepatan proses biasanya dilakukan karena tuntutan komunitas pengguna pada pemerintah.
Suatu contoh adalah angkutan online.
Pada beberapa hal, angkutan online menyalahi UU no 14/1992 dan no 22/2009 tentang angkutan jalan raya.
Tetapi akhirnya pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan komunitas pengguna dan pentingnya pendapatan yang masuk dari platform tsb, maka diterbitkan aturan baru tanpa melakukan perubahan UU yg lama