sebaiknya untuk om pradipta dicari saja pelan-pelan alamat tempat tinggalnya dan dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Kalok seandainya masih satu kota ato kota tetangga mungkin gak jadi masalah, Tetapi jika korban berada diluar pulau atau bahkan di luar negara (sebagai TKI), malah kan menjadi beban tersendiri bagi korban.
Jika ruang lingkupnya luas (beberapa kabupaten/provinsi), ada baiknya menyewa lawyer dengan biaya patungan.
Gunanya apa? Untuk efektivitas waktu, biaya dan terhindar dari provokasi. Toh, nanti jika dikabulkan oleh pengadilan (jika sampai menuju sangkaan tipu-gelap) maka korban bisa menuntut penggantian biaya menyewa lawyer tersebut.
Kalau temen-temen yang sudah jadi korban mau ngumpulin dana untuk menyewa seorang lawyer memang jalan keluar yang sangat baik seperti yang agan sarankan,terkadang sesama member yang sudah menjadi korban juga susah untuk mengambil satu keputusan yang bulat,seperti yang saya dengar-dengar ada yang masih mau menunggu dana dikembalikan karna si tersangka punya janji akan mengembalikan dana dan ada juga yang mencari-cari alamat untuk segera dilaporkan.Semoga aja teman-teman yang sudah jadi korban bisa bersatu pikiran dan melakukan seperti yang agan sarankan.