Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Nyomot Gambar Dari Internet. Dosa [Plagiarisme] Nggak Sih?
by
TRONTON
on 08/12/2019, 02:57:09 UTC
memberikan informasi website di mana Anda mendapatkan gambar tersebut. Paling sederhana, Untuk lisensi Public Image dan tidak perlu atribusi khusus yang Anda ambil dari Wikimedia, setidaknya Anda mencantumkan Wikimedia pada gambar.
banyak media yang punya reputasi juga respek dengan ini, misal mencantumkan: lansiran dari..., atau mencantumkan sumber dengan tulisan kecil dibawah kanan/kiri foto.

Jadi kalau hak cipta (copyright) tidak didaftarkan, tidak bisa dituntut pengadilan begitu gan?
garis besarnya begitu mas, dalam konteks dari apa yang sudah terpublikasi di google.

Itu kan TOSnya terkait platform Blogger (blogspot.com).
hanya salah satu tos untuk blogger/google, mencakup segala bentuk kontent yang diduga dijiplak.

btw mohon ijin tidak menjelaskan semuanya mas rico Smiley, keteranganku merupakan kajian ilmiah kampus 5-7 tahun yang lalu. mau komunikasi lebih banyak namun perlu disinkronkan dengan term yang baru.