2. Dengan munculnya regulasi ini apakah perkembangan cryptocurrency di Indonesia akan semakin maju atau malah akan menjadi terhambat ??
Seharus nya ini adalah langkah bagus bagi pengguna crypto karena sudah mulai di legalkan, tetapi akan menjadi penghambat jika tidak ada satu pun exchange yang sangup memenuhi persyaratan tersebut, yang ada mereka akan pindah lokasi ke negara lain yang regulasinya lebih mudah. kemaren malah sempet ada platform exchange yang baru ingin melakukan start up di Indonesia jadi batal karena regulasi dan memutuskan untuk pindah ke negara lain.
Dan jika hanya satu exchange yang bisa memenuhi syarat yang ada nanti terjadi monopoli, tidak ada persaingan antar market. Misalkan seperti fee withdraw, bisa aja kan karena tidak ada pesaing mereka bisa semaunya menentukan fee yang tidak rasional
Itu bener om.
Istilahnya adalah "kelayakan" utk operasional.
Dengan hadirnya beberapa exchanger akan menutup adanya praktek monopoli.
Disisi lain, regulasi tsb juga menyiratkan pertanyaan "layakkah usaha anda berada disini?", dimana kekuatan modal dan sirkulasi perdagangan lah yg akan menjadi ukuran kelayakan tsb.
Dan seperti yg om roy bilang, sebenarnya regulasi tsb dibuat utk "perlindungan" kepada pengguna disini.
Dan juga untuk meminimalisir adanya exchange abal abal