1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??
IMO, jika tidak ada lagi perubahan/revisi pada peraturan terakhir kali (
Peraturan No.9 Tahun 2019) setiap exchange yang tidak memenuhinya mau tidak mau mesti tutup entah nantinya ditutup permanen atau sementara hingga bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, atau kemungkinan lain exchanger tersebut pindah operasionalnya ke luar negeri.
Semakin berat jika ada exchange loka telrutama untuk Indodax yang tidak mampu memenuhi persyaratan dari Bappebti mau tidak mau harus gulung tikar dan pindah ke negara lain yang bisa mendukung proses transaksi, kerugian besar bagi bitoner Indonesia yang harus mencari alternatif lain untuk melakukan penarikan saldo bitcoin dan saldo altcoin.