Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 6 from 3 users
Re: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
Rengga Jati
on 05/01/2020, 21:40:56 UTC
⭐ Merited by dbshck (4) ,kawetsriyanto (1) ,hyudien (1)
Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita.
Yang media katakan tersebut betul. Hanya rupiah saja yang legal sebagai alat pembayaran yang sah di negara republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang negara kita.

  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Tergantung di mana tempat situs tersebut. Kalau address nya ada di negara lain, hukum Indonesia tidak berlaku karena diluar wilayah Indonesia. Jadi pembayaran Bitcoin/altcoin tersebut sah-sah saja. Namun jika address nya ada di negara kita, aparat bisa melakukan tindakan tertentu.

  • Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Intinya adalah jika alat pembayaran tersebut bukan rupiah dan itu dilakukan di dalam wilayah NKRI, maka bisa terkena sanksi. Tapi ngomong-ngomong vodix ini sepertinya bukan proyek dalam negeri. Jadi jika agan melakukan transaksi dengan vodix, berarti dari transaksi dari Indonesia - ke luar Indonesia. Saya kira ini tidak terjangkau aturan tersebut karena antar negara. 

  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?
Kalau menurut sumber yang saya baca, sanksinya adalah berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Detailnya agan silahkan baca lebih jauh di sini : https://ekonomi.kompas.com/read/2015/04/09/224600026/Tak.Gunakan.Rupiah.Pebisnis.Bisa.Dipenjara.1.Tahun.?page=all