Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 7 from 4 users
Topic OP
Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
hyudien
on 05/01/2020, 18:49:18 UTC
⭐ Merited by dbshck (4) ,TedMosby (1) ,Husna QA (1) ,AakZaki (1)
Setelah mencari thread tentang pembayaran menggunakan bitcoin pada kolom perncarian, ternyata sudah banyak terkunci. Jadi saya membuat thread baru dengan harapan semua pertanyaan saya bisa terjawab di thread ini.

Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita. Tapi yang jadi permasalahan buat saya antara lain:
  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
  • Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?

Mungkin itu dulu yang menjadi pokok pembahasan saya kali ini. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa pertanyaan mendatang setelah saya mendapatkan jawaban dari agan agan.

Regards
Hyudien

Q&A di bawah saya potong sebagian agar memudahkan dalam pencarian dan bisa diambil poin penting pentinya saja. Mohon maaf jika jawaban dan pertanyaan anda tidak saya quote.

Saya pernah mendengar bahkan melihat di berbagai media bahwa bitcoin tidak diberbolehkan untuk di gunakan sebagai alat pembelian/pembayaran (pengganti uang) di negara kita.
Yang media katakan tersebut betul. Hanya rupiah saja yang legal sebagai alat pembayaran yang sah di negara republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang negara kita.

  • kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Tergantung di mana tempat situs tersebut. Kalau address nya ada di negara lain, hukum Indonesia tidak berlaku karena diluar wilayah Indonesia. Jadi pembayaran Bitcoin/altcoin tersebut sah-sah saja. Namun jika address nya ada di negara kita, aparat bisa melakukan tindakan tertentu.


Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Segala sesuatu yang melanggar hukum pasti akan ada sanksinya, pidana ataupun perdata
sudah jelas di atur dalam perundang udangan, bahwa mata uang (Rupiah) adalah alat pembayaran yang sah di negara Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Quote
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah

Nah bagaimana dengan penyedia layanan pembayaran seperti OVO dan Gopay? tentu berbeda, itu di katagorikan sebagai "uang elektronik" dan di atur oleh Bank Indonesia, sedangkan bitcoin adalah mata uang virtual atau virtual currency
Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 - Uang Elektronik (Electronic Money)
Quote
2. Yang dimaksud dengan Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan (4) nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
~snip~
7. Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
8. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.

Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya
Quote
Memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran juga memiliki resiko tinggi karena fluktuasi harga yang cukup tinggi, misalakan sampean seorang Developer perumahan dan menjual rumah dengan kesepakatan harga 1BTC atau setara 100jt, ternyata terjadi delay dalam pengiriman BTC dan selang lima menit kemudian harga bitcoin turun drastis dari 100jt menjadi 90jt, sampai disini sampean sudah rugi 10jt (jika langsung menjual BTC), mau di hold sampai harga naik kembali? iya kalau naik, kalau malah turun gimana? sedangkan dalam menjalankan bisnis uang harus terus berputar, bagaimana bisnis bisa berjalan jika dananya mandek.


  • kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?
Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang
Quote
Setiap orang yang tidak menggunakan Uang Rupiah dalam setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang
harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000,000,- (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).

Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
Kalau tujuan thread ini hanya ingin mengkritisi kebijakan regulasi pemerintah sepertinya tidak cukup. Karena sekedar untuk perbandingan bahwa ILC yang secara langsung dan jelas program dan alur ceritanya mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah tidak cukup untuk mengubah sesuatu yang lebih besar. Bagaimana juga kita berdebat dan mengutarakannya di forum berbasis bitcoin ini ?

Antara OVO dan sejenisnya dengan Bitcoin serta cryptocurrency lainnya memiliki persamaan dan perbedaan dan anda tidak boleh menyalahkan regulasi pemerintah begitu saja jika tanpa mengetahui detail perbedaan antara keduanya.

Sedikit yang dapat ane uraikan berdasarkan asumsi dan pengetahuan ane sejauh ini tentang dua materi pembahasan diatas.
E-Money, OVO dll adalah mata uang yang bersifat elektronik yang disimpan pada dompet pengguna yang sifatnya akan tetap tanpa adanya fluktuasi (penurunan dan kenaikan pada harga). E-Money, OVO dll dapat digunakan untuk membayar sesuatu barang belanjaan pada online shope dengan tujuan memudahkan para pembeli untuk membayar secara cashless atau tanpa menggunakan uang tunai. Sedangkan bitcoin adalah mata uang digital yang banyak orang menggunakannya sebagai aset investasi, perdagangan, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.

Pemerintah membuat regulasi tentang bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi yang sah karena sifat dari bitcoin sangat fluktuatif dan berubah-ubah setiap saat sehingga dengan jelas akan mempengaruhi jumlah harga jualnya di pasar komoditi.

Katakanlah anda harus membayar suatu barang belanjaan seharga 10 juta hari ini, dan anda telah menyimpan beberapa bitcoin yang telah anda beli pada harga 10 juta beberapa waktu lalu, tapi hari ini harganya telah turun sehingga sisa saldo bitcoin anda jika dirupiahkan 9,5 juta. Berapa banyak lagi anda harus mengeluarkan uang untuk membayar barang 10 juta hari ini ? Hal ini tentunya sangat berbeda dengan E-money, OVO dll karena jumlahnya tetap tanpa adanya perubahan dan anda dapat menggunakannya kapanpun.

Dari penjabaran ane diatas seperti anda sudah cukup mengerti mengapa pemerintah melarang dan tidak mengizinkan bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran yang sah dan mungkin saja pemerintah mempunyai lebih banyak pertimbangan lainnya sehingga regulasi ini dipatenkan.

#ini adalah asumsi, tentu saja dapat salah dan tidak sepenuhnya benar. Anda boleh mengoreksi kembali.

jadi kayanya kalau agan orang nya jujur dan pengen bayar pajak, agan tinggal lapor wajib pajak penghasilan (SPT) tahunan dan mencantum kan kepemilikan btc. sedangkan saat ini regulasinya masih belum jelas juga kan.
Yang dilaporkan pada saat laporan pajak bukan jumlah Bitcoin yang dimiliki tapi keuntungan dari transaksi Bitcoin, menurut saya karena BTC bukan pembayaran yang sah jadi yang dimaksud dengan keuntungan adalah keuntungan hasil trading bukan hasil transaksi jual beli atau usaha, dan jadinya pajak penghasilan https://news.ddtc.co.id/menyoal-pajak-atas-cryptocurrency-15162
Tapi peraturan khusus mengenai pajak cyptocurrency memang belum ada.

22.Apakah pemberian jasa konsultasi dari/kepada pihak di luar negeri, yang hasil konsultasinya disampaikan melalui telepon, email, surat, dsb termasuk dalam pengertian perdagangan barang/jasa internasional?

Dalam Pasal 4 huruf c jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI No. 17/3/PBI/2015 diatur bahwa transaksi jasa internasional dapat dilakukan secara cross border supply atau consumption abroad. Pemberian jasa konsultasi dari/kepada pihak di luar negeri, yang hasil konsultasinya disampaikan melalui telepon, email, surat, dsb, merupakan bentuk perdagangan internasional cross border supply yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan menggunakan valas.
Sumur: https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/FAQ_Kewajiban_Penggunaan_Rupiah.pdf

*yang consumption abroad contohnya agan kirim uang buat anak yang kuliah di Mamarika.

Jika transaksi jual beli menggunakan bitcoin di address indonesia merupakan pelanggaran hukum, maka salah satu cara yang aman dalam berjualan adalah di forum bitcointalk bagian sub. jual beli di bitcointalk. tapi jangan lupa menggunakan jasa escrow agar aman dalam jual beli barang menggunakan bitcoin atau altcoin.
Yang dilarang itu kuotasi harga tidak pakai rupiah, dan merchant menerima di dompet tidak pakai rupiah. Sehingga ada workaround-nya dengan menggunakan payment processor/gateway. "Saldo" Bitcoin dalam IDR inilah yang nantinya akan digunakan.

Ane kira kebijakan-kebijakan ini (asumsi negara dalam keadaan sehat) tidak akan berubah karena menyangkut identitas negara.

Sementara ini kalau belum ada payment processor yang baik dan UMKM agan belum berbadan hukum dan masih antar komunitas, sementara anggap saja transaksi antar teman --ane juga sering transaksi barter sama teman, tukar ini itu juga masih bebas, ga diciduk-- Baru nanti kalau sudah banyak modal alias bisnisnya sudah lancar, pakai jasa payment processor yang legal.

Thanks om TedMosby untuk saran dan masukannya