Transaksi dapat saja terjadi ketika kedua belah pihak menyetujui jumlah yang harus dibayarkan dalam bentuk bitcoin yang dikonversi ke fiat. Apakah transaksi seperti ini juga termasuk ilegal ?
Ini namanya money loundry (pencucian uang) dan itu sering terjadi di ruang lingkup kripto.
Maaf nih sebelumnya kalo ane seakan2 nyari celah hukum 😂😂😂
Percayalah, ane warga negara yg cukup baik.
Kalau skenarionya semacam numpang dirupiahkan gimana?
A beli villa nya si B, menggunakan BTC.
A kirim sejumlah BTC ke B.
Pas ditanya sama regulator, dia ngeles, bilang minta tolong B biar BTC nya ditukarkan ke rupiah karena alasan satu dan lain hal.