Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 6 from 2 users
Re: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
BITCOIN4X
on 07/01/2020, 04:10:44 UTC
⭐ Merited by dbshck (5) ,kawetsriyanto (1)
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
Kalau tujuan thread ini hanya ingin mengkritisi kebijakan regulasi pemerintah sepertinya tidak cukup. Karena sekedar untuk perbandingan bahwa ILC yang secara langsung dan jelas program dan alur ceritanya mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah tidak cukup untuk mengubah sesuatu yang lebih besar. Bagaimana juga kita berdebat dan mengutarakannya di forum berbasis bitcoin ini ?

Antara OVO dan sejenisnya dengan Bitcoin serta cryptocurrency lainnya memiliki persamaan dan perbedaan dan anda tidak boleh menyalahkan regulasi pemerintah begitu saja jika tanpa mengetahui detail perbedaan antara keduanya.

Sedikit yang dapat ane uraikan berdasarkan asumsi dan pengetahuan ane sejauh ini tentang dua materi pembahasan diatas.
E-Money, OVO dll adalah mata uang yang bersifat elektronik yang disimpan pada dompet pengguna yang sifatnya akan tetap tanpa adanya fluktuasi (penurunan dan kenaikan pada harga). E-Money, OVO dll dapat digunakan untuk membayar sesuatu barang belanjaan pada online shope dengan tujuan memudahkan para pembeli untuk membayar secara cashless atau tanpa menggunakan uang tunai. Sedangkan bitcoin adalah mata uang digital yang banyak orang menggunakannya sebagai aset investasi, perdagangan, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.

Pemerintah membuat regulasi tentang bitcoin tidak boleh digunakan sebagai alat transaksi yang sah karena sifat dari bitcoin sangat fluktuatif dan berubah-ubah setiap saat sehingga dengan jelas akan mempengaruhi jumlah harga jualnya di pasar komoditi.

Katakanlah anda harus membayar suatu barang belanjaan seharga 10 juta hari ini, dan anda telah menyimpan beberapa bitcoin yang telah anda beli pada harga 10 juta beberapa waktu lalu, tapi hari ini harganya telah turun sehingga sisa saldo bitcoin anda jika dirupiahkan 9,5 juta. Berapa banyak lagi anda harus mengeluarkan uang untuk membayar barang 10 juta hari ini ? Hal ini tentunya sangat berbeda dengan E-money, OVO dll karena jumlahnya tetap tanpa adanya perubahan dan anda dapat menggunakannya kapanpun.

Dari penjabaran ane diatas seperti anda sudah cukup mengerti mengapa pemerintah melarang dan tidak mengizinkan bitcoin dan cryptocurrency lainnya sebagai alat pembayaran yang sah dan mungkin saja pemerintah mempunyai lebih banyak pertimbangan lainnya sehingga regulasi ini dipatenkan.

#ini adalah asumsi, tentu saja dapat salah dan tidak sepenuhnya benar. Anda boleh mengoreksi kembali.