Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
wildan88
on 07/01/2020, 05:19:05 UTC
Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online.

kalau menurut yang pernah saya baca, pemerintah melarang itu karena fluktuasinya sehingga khawatir digunakan sebagai pembayaran. sedangkan ovo dan kawan2 kan itu ibarat RP digital nilainya sama tidak berubah.
Ya benar gan, yang ane tau juga karena sifat harga Bitcoin yang fluktuatif makanya pemerintah melarang menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran, sehingga membuat kita bisa cepat rugi/untung dalam sekejap. Terkait perpajakan untuk dunia online baru-baru ini pemerintah memang akan mengambil tindakan untuk mengenakan pajak bagi penggiat bisnis online, mungkin saja pengguna Bitcoin juga akan diambil pajak nantinya.
kalau yang saya baca emang pengguna bitcoin sudah bisa dikenakan pajak, tapi tau sendiri regulasi di indonesia terkadang masih sebatas omongan saja. tindakannya masih kurang. jadi kayanya kalau agan orang nya jujur dan pengen bayar pajak, agan tinggal lapor wajib pajak penghasilan (SPT) tahunan dan mencantum kan kepemilikan btc. sedangkan saat ini regulasinya masih belum jelas juga kan.