Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Dilema undang undang pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran
by
masulum
on 07/01/2020, 05:58:51 UTC

Setelah membaca beberapa komentar dari agan2, saya jadi merasa ada sesuatu yang menggajal tentang sistem ilegalisasi bitcoin dan altcoin. Yang mana menurut saya pribadi, sistem kerja shopee, ovo dll. Meemiliki fungsi yang sama persis dengan bitcoin. Sama2 digital, tidak ada bentuk fisik, digunakan untuk transaksi online. Pembedanya mungkin pada segi pencipta/pembuat sistem, yang mana bitcoin tidak bisa di kontrol oleh pihak manapun dan memiliki sistem block explore sehingga jelas kemana btc tersebut mengalir.
, membayar sesuatu barang yang sifatnya sangat fluktuatif. Walaupun sama-sama dapat digunakan untuk berbelanja namun perbedaan yang mencolok adalah stabilitas harga dari keduanya.




E-money/e-wallet yang disebutkan ini sebagai sarana penyimpanan Rupiah dalam bentuk digital, maka dari itu penggunaan e-wallet tidak bertentangan dengan regulasi, mengingat setiap pembayaran yang dilakukan adalah dengan rupiah.

@bitcoin4x

Mengenai larangan penggunaan Bitcoin/crypto sebagai alat bayar, bukan karena masalah fluktuasinya mas. Setahu saya bertransaksi dengan menggunakan mata uang fiat asing (usd, sgd, yen dll) di Indonesia juga dilarang. Apabila ada yang masih menggunakan mata uang asing sebagai alat bayar di Indonesia, itu adalah hal yang sudah melanggar hukum. Jadi bukan hanya pada bitcoin dll saja yang melanggar hukum jika melakukan pembayaran bukan rupiah.