Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
abhiseshakana
on 30/01/2020, 09:50:35 UTC
Beberapa waktu lalu saya mendapatkan email dari Triv terkait peraturan seluruh bursa aset kripto di Indonesia diharuskan terdaftar di Bappebti:

Quote from: Admin Triv <noreply@triv.co.id> via amazonses.com
“Bahwa seluruh bursa kripto yang tidak terdaftar sebelum 8 Februari 2020 akan dianggap illegal. Dengan konsekuensi pemblokiran situs dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Yovian Kepala Bagian Divisi Penindakan dan Hukum Bappebti, ketika dihubungi terpisah oleh Triv.

Nampaknya Bappebti tidak main-main dalam memberlakukan regulasi baru ini (dilihat dari mepetnya deadline yang diberikan serta sangsi yang akan dijatuhkan kepada pihak yang tidak memenuhi regulasi). Berarti secara hitungan hanya 9 hari lagi waktu yang dimiliki oleh exchange/Layanan market Crypto (yang sampai saat ini belum terdaftar secara resmi di Bappebti) untuk bisa beroperasi maupun berupaya untuk memenuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Padahal sampai perkembangan update terakhir, pihak exchange/market crypto yang sudah resmi terdaftar hanyalah 3 (tokocrypto, Upbit dan Triv). Dan nampaknya perkembangan Crypto sebagai aset komoditas ini semakin menarik untuk kita simak  Grin



Quote
--Update-- per tanggal 20 Januari 2020, Triv sudah resmi terdaftar di Bappebti.

Saya sendiri juga menerima email pemberitahuan dari Pihak Triv



Btw, Status yang dimiliki oleh Triv saat ini apakah sudah ditunjuk sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh Bappebti atau hanya terdaftar resmi sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto ??






Om abhi mungkin bisa jelaskan secara sederhana perdagangan berjangka yg dimaksud itu seperti apa?
Dan bedanya apa sama yg sekarang?

http://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_03_10_7gpy8wst.pdf