Sore bro.
katika Suata perusahaan atau produk memiliki nomor ijin dari instansi negara.
Itu Wajar kok men cantumkan logo dari instansi yang memberikan Ijin.
Contohnya ketika ada Sertifikat halal,bisa mencantumkan Logo halal MUI,OJK dan Bapepti Juga begitu kok.
PT.Kerja Membangun Mandiri kan?, Bukan ONCOIN yang terdaftar di kemenkumham?, saya cek di
https://www.ahu.go.id/pencarian/profil-pt juga gak nemu tuh perusahaan.
dan satu lagi neh, Pertanyaan saya yang belum dijawab, ini token apa coin?, klo token nebeng di blockchain apa?, saya cari-cari di web dan wp gak nemu tuh teknologi yang dipakai.