1. Pihak Bea Cukai bisa melakukan pencatatan identitas pembelinya.
2. Pihak Bea Cukai bisa melakukan pencatatan terhadap address wallet BTC pembelinya.
3. Pihak Bea Cukai bisa melacak aktifitas yang dilakukan pembeli terhadap Bitcoin tersebut dari history pada address wallet BTC pembelinya.
Mungkin mereka berpikir ketiga cara ini tidak begitu efektif kalau si pembeli memang mau melakukan kejahatan sejak awal. Bisa saja mereka mengaku bahwa setelah beberapa bulan private key/seednya hilang atau dicuri dan transaksi berikutnya bukanlah tanggung jawab mereka. Apa pihak bea cukai Indo bakal meniru langkah yang sama ya.
4. Pihak Bea Cukai bisa membuat semacam perjanjian/kesepakatan untuk tidak mempergunakan Bitcoin tersebut untuk tujuan kejahatan.
Lagi-lagi akan sulit untuk mengontrolnya, karena ga ada jaminan juga perjanjian itu ga akan dilanggar.
Daripada ditahan, mending didonasikan saja ke lembaga-lembaga sosial tertentu. Soal urusan nanti ujung-ujungnya dipake kejahatan sama orang ya itu spekulatif. Kalau dirunut dengna logika yang sama, bank sentral harusnya resah terus karena duit yang diprint bisa aja dipake geng X Y Z buat kejahatan tertentu. Uang itu benda yang bakal terus berputar, karena kalau mandek ekonomi tidak akan jalan. Masalah kejahatan diselesaikan dengan solusi yang lain.