Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 8 from 2 users
Re: Mengapa KYC Sangat Berbahaya dan Tidak Berguna (by 1miau)
by
masulum
on 07/03/2020, 09:09:56 UTC
⭐ Merited by dbshck (6) ,1miau (2)
Pertama-tama, selamat datang di SF Indo di mana tulisan-tulisan sudah biasa diulik dan dikritisi karena banyak akademisi di sini. Tidak ada masalah ketika tulisan yang berupa OPINI seperti tulisan agan 1miau ditantang agar berimbang sehingga pembaca bisa menimbang sendiri mana yang baik untuk mereka alias DYOR. Wong FAKTA kek bumi bulat saja masih ditantang dengan bumi datar kok, ane kira tidak ada masalah dengan ini.

Kemudian kondisi regulasi dan budaya di global (atau di tempat agan) mungkin tidak cocok dengan kearifan lokal dan regulasi lokal, sehingga ane juga mengkritisi OP (masulum) di sini, dan sekali lagi tidak ada masalah toh lha namanya juga forum.


Tentu mengenai keterbukaan dalam beropini saya sangat terbuka di sini, dan saya tidak mempermasalahkan hal tersebut. Terkait kehadiran creator @1miau juga untuk menyampaikan undangan yang mas rico berikan. Saya juga sudah menawarkan untuk mengirimkan versi bahasa untuk komentarnya, tetapi beliau memilih untuk menyampaikan langsung di sini agar mendapatkan poinnya.

Mengenai budaya di Indonesia dan exchange di Indonesia
saya paham untuk exchange di Indonesia yang mengharuskan untuk KYC, tentu saya tidak keberatan sama sekali. Saya memang tidak memahami secara penuh mengenai bagaimana tingkat keamanan atau pun apa pun disini. Jika ditanya apakah saya mendukung? Saya tidak mendukung, namun jika diharuskan untuk KYC oleh pihak exchange, maka akan saya lakukan, selama exchange tersebut memiliki kejelasan baik dari pendaftaran usaha, kejelasan alamat kantor (non-virtual office) dan pertimbangan lainnya (secara pribadi). Alasan saya untuk melakukan KYC pada exchange meskipun kurang, karena Indonesi memiliki UU ITE yang juga didalamnya memuat poin tentang privasi pengguna layanan internet.

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”).

Meskipun berdasarkan artikel yang saya ketahui (mohon dikoreksi jika salah) perlindungan terhadap privasi data pelanggan di Indonesia masih lemah. dengan regulasi-regulasi tambahan yang akan dibuat oleh pemerintah, saya yakin akan keamanan di exchange yang selalu mengikuti peraturan pemerintah Indonesia juga akan mengedepankan keamanan data warga di kemudian hari. Namun, dalam hal ini saya juga harus mempertaruhkan kejadian-kejadian yang harus dihadapi dengan data yang saya kirimkan pada exchange seperti kasus hacking yang disampaikan oleh Kreator thread ini atau kata gaulnya DWYOR haha.

Terima kasih atas kunjungan dan masukan maupun argumennya di thread ini mas, karena setiap hal selalu baik untuk dijadikan diskusi daripada hanya mau menang sendiri Smiley