Karena kalau pusat data yang dipermasalahkan, maka bukannya ini juga sudah jadi kekhawatiran sejak sistem pendataan KTP diberlakukan? Dan mau pakai metode yang ini ataupun tetap pakai sistem KYC yang lama, tetap saja pusat data di pemerintahan akan selalu diincar dan memang seharusnya punya tingkat keamanan yang tinggi dan aman untuk ancaman seperti itu.
Ketika pusat data bisa diakses internet tentu saja berbeda dibandingkan dengan saat hanya terhubung intranet (apalagi yang offline). Umumnya sih CMIIW mereka memiliki jaringan khusus yang tidak perlu terhubung internet. Saran agan Rengga di atas ingin agar terjadi komunikasi antara pemerintah dengan pihak di luar pemerintah. Ini kemungkinan pakai internet -> risiko keamanan.
Mungkin agan Abhi bisa menjelaskan isi papernya secara singkat?
