Besar kemungkinan jika nantinya Indonesia mengadopsi cryptocurrency beserta tekhnologi blockchain, maka jenis sistem yang digunakan adalah Centralized maupun private blockchain dan untuk value-nya sendiri kemungkinan akan dipatok terhadap Rupiah atau nilai yang sudah ditentukan.
Benar sekali. Ini yang saya maksudkan sebelumnya yaitu private blockchain dimana masih ada pihak pusat yang mengontrol.
Lalu kalau seperti ini maka tetap akan bisa disebut dengan mata uang kripto kan? Dan kalau iya berarti jawaban dari pertanyaan pada OP adalah mungkin.
Masih adakah peluang sebuah mata uang krypto untuk menjadi benar-benar legal di seluruh dunia?
Btw, baru-baru ini China telah merelease mata uang digital Yuan.
Mata uang ini apakah memakai teknologi blockchain gan? Saya barusan coba liat di google lalu dapet artikel dari coindesk dan coindesk, di sana tidak ada disinggung soal blockchain.