Btw, kenapa klasifikasi aturannya cuma 4? Dasarnya dari teori apaan ya?
Mungkin dasar teori yang dipakai oleh wikipedia dalam merumuskan 4 klasifikasi tersebut berdasarkan asas legalitas.
Setidaknya ada 2 teori terkait dengan asas legalitas:
1. Teori Von Feuerbach1. Tidak ada hukuman, kalau tak ada ketentuan Undang-undang (Nulla poena sine lege);
2. Tidak ada hukuman, kalau tak ada perbuatan pidana (Nulla poena sine crimine);
3. Tidak ada perbuatan pidana, kalau tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-undang (Nullum crimen sine poena legali).
2. Teori Jeschek dan Weigend1. Terhadap ketentuan pidana, tidak boleh berlaku surut (nonretroaktif/nullum crimen nulla poena sine lege praevia/lex praevia);
2. Ketentuan pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/lex scripta);
3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/lex certa);
4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/lex stricta).
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Asas_legalitas
Maaf jika masih kurang tepat. Hanya mencoba untuk membantu.
