Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
by
abhiseshakana
on 18/04/2020, 11:00:17 UTC
Benar sekali. Ini yang saya maksudkan sebelumnya yaitu private blockchain dimana masih ada pihak pusat yang mengontrol.
Lalu kalau seperti ini maka tetap akan bisa disebut dengan mata uang kripto kan? Dan kalau iya berarti jawaban dari pertanyaan pada OP adalah mungkin.

Jika sistem dan tekhnologinya memang menggunakan mekanisme cryptography, maka saya rasa masih sah-sah saja disebut sebagai cryptocurrency. Hanya saja modelnya menjadi less decentralized dan bukan cryptocurrency yang menganut visi Bitcoin  Grin


Quote
Mata uang ini apakah memakai teknologi blockchain gan? Saya barusan coba liat di google lalu dapet artikel dari coindesk dan coindesk, di sana tidak ada disinggung soal blockchain.

Jika mengacu pada pernyataan Mu Changchun (the head of the People’s Bank of China’s research subsidiary on digital currency) pada artikel dibawah ini, kemungkinan besar Digital RMB juga menggunakan tekhnologi Blockchain.
https://www.scmp.com/economy/china-economy/article/3026038/china-appoints-new-digital-currency-head-race-facebooks-libra