Karena selain alasan yang telah saya sebut diatas, penggunaan bitcoin dalam kegiatan (pembayaran) sehari-hari bisa juga menyebabkan pelemahan terhadap Nilai Rupiah karena untuk membeli Bitcoin bisa juga menggunakan mata uang selain Rupiah. Jadi selama PBI Nomor 17/3/PBI/2015 masih berlaku dan tidak mengalami revisi, maka Bitcoin akan susah menjadi alat pembayaran yang sah (seperti halnya valuta asing).
Om
abhiseshakana bagi negara yang sudah melegalkan pembayaran menggunakan mata uang krypto seperti jepang kenapa tidak kawatir seperti di negara indonesia? Sesuai dengan artikel yang saya baca bahwasanya mata uang digital dapat menganggu stabilitas sistem keuangan jika terjadi gelembung. Ini terjadi karena adanya interaksi antara mata uang digital dan mata uang riil. Bagaimana pemerintahan dan bank sentral jepang memenejemen masalah ini semua? Negara jepang malah yakin bitcoin dapat mendorong belanja masyarakat.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180115175339-78-269063/bank-indonesia-sebut-bitcoin-bisa-ganggu-stabilitas-keuanganhttps://finance.detik.com/moneter/d-3796755/analis-nomura-bitcoin-bisa-dorong-ekonomi-jepang