Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 4 from 1 user
Re: [Share][Diskusi] Legalitas Pembayaran Menggunakan Crypto Beberapa Negara Dunia
by
Ifra24
on 27/04/2020, 15:38:04 UTC
⭐ Merited by dbshck (4)
Om abhiseshakana bagi negara yang sudah melegalkan pembayaran menggunakan mata uang krypto seperti jepang kenapa tidak kawatir seperti di negara indonesia? Sesuai dengan artikel yang saya baca bahwasanya mata uang digital dapat menganggu stabilitas sistem keuangan jika terjadi gelembung. Ini terjadi karena adanya interaksi antara mata uang digital dan mata uang riil. Bagaimana pemerintahan dan bank sentral jepang memenejemen masalah ini semua? Negara jepang malah yakin bitcoin dapat mendorong belanja masyarakat.
Menambah sedikit. Seperti apa yang dikatakan om @abi berasal dari kekawatiran jepang membuat regulasi. Jepang memiliki sebuah lembaga keuangan yang bernama Financial Services Agency (FSA). Lembaga ini berperan dan memiliki wewenang semua bursa pertukaran di jepang. Selain itu mereka memberikan status  status self-regulatory pada industry crypto sehingga ini menjadikan lembaga Japan Virtual Currency Exchange Association memiliki kewajiban mengawasi dan memberikan sangsi. Imbas dari itu otoritas asosiasi industri cryptocurency berhak melakuakan melindugi aset pelangan, mencegah pencucuian uang dan memberikan pedoman operasional.
Dalam pendekatan National security strategi jepang (NSS) jepang melegalkan cryptocurency demi keamanan.  Pemerintah jepang juga melakukan amandemen Payment Act dalam amandemen ini berisikan tentang pengertian virtual curency, regulasi exchange, pajak dari virtual curency, dan AML.

Sumber Informasi:
[-]https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/23275/21292
[-]https://www.cnbcindonesia.com/tech/20181026130156-37-39184/jepang-hingga-korsel-ini-negara-yang-sudah-atur-bitcoin-cs
[-]http://coindaily.co.id/coins/cryptocurrency-self-regulation-disetujui-ojk-jepang/