-snip-
Untuk jelasnya, baiknya memang konfirmasi langsung ke
seller yang bersangkutan perihal KYC ini apakah data yang digunakannya dari hasil
Carding atau bukan... kalaupun "katakanlah mau menggunakan jasa nya", jadi nanti
buyer bisa mempertimbangkan keputusan selanjutnya apakah jasa tersebut termasuk legal atau tidak berpatokan pada hukum yang berlaku mengenai jasa tersebut.
-snip- bisa bertanya terlebih dahulu sblm transaksi
Kalau saya pribadi lebih memilih untuk KYC sendiri "jika memang sangat membutuhkan akun" di exchange-exchange yang disebutkan seller tersebut. Dan jika memang mau tidak mau harus KYC untuk syarat membuat akunnya.
Sekilas info:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=2973409.msg30543183#msg30543183