Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Mengapa KYC Sangat Berbahaya dan Tidak Berguna (by 1miau)
by
CryptohunterX
on 07/05/2020, 01:52:52 UTC

Pada kasus jasa KYC tersebut, jika yang bersangkutan menjual data dirinya sendiri tentu ia sudah berani mengambil risiko tersebut. Masalah diperbolehkan, saya tidak bisa berbicara banyak, karena hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan dengan penuh kesadaran. Apa yang ia lakukan tidak lain sama seperti kita punya motor dan kita jual tanpa oper nama. Dimana data kita yang ada pada STNK kini ada pada orang lain.
Saya liat dalam pasal 1 ayat (4)
Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya
disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis
baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan
oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan
secara lengkap mengenai tindakan perolehan,
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman,
dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau
ketidakrahasiaan Data Pribadi.

Saya pikir artinya jika ada persetujuan dari pemilik data tersebut maka point point diatas mungkin dilegalkan.
Terimakasih. mohon maaf jika kurang tepat

*Karena thread si penjual itu di board Indonesia, maka saya ambil kesimpulan jasa KYC itu diperjual belikan di Indonesia. Dan itu dilarang oleh forum.
Jika memang perbolehkan dengan beberapa pertimbangan mungkin? (Mungkin quote saya yang diatas). Karena saya rasa hal seperti ini sesuatu yang rawan.
Terimakasih untuk tanggapannya.