Sepengetahuan saya rata-rata ISP di Indonesia menggunakan Dynamic IP Address untuk para pelanggannya.
Ketika user terkena ban maka IP address yang digunakannya saat itu akan mendapatkan evil point, dan bukan hanya itu, hal tersebut juga merembet ke IP address "tetangganya" dan masing-masing mendapat evil point yang bisa saja berbeda.
When someone is banned, their IP and some of their neighboring IPs receive evil points. -snip-
Dan karena dynamic IP address ini lah, bisa jadi ketika ada user yang memang baru mau mendaftar sudah langsung terkena proxyban, besar kemungkinan IP yang digunakannya saat itu sudah pernah terpakai oleh user yang mendapat evil point sebelumnya.
Note:
Map dari Evil point ini bisa saja bertambah ataupun berkurang:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=1215937.msg12744283#msg12744283
1 IP terbatas membuat untuk akun, kalau tidak salah bisa bikin sekitar 3 atau 4 akun setelah itu terkena proxy ban.
Saya belum menemukan referensi ini, dan sepengetahuan saya ketika IP address yang saat mendaftar berada dalam zonasi blok warna hitam sebagaimana pembagian warnanya dijelaskan theymos di sini:
https://bitcointalk.org/index.php?topic=4101785.0 ; maka pada saat itu IP address tersebut tentunya bisa digunakan tanpa terkena proxyban berapapun jumlah akun yang dibuat ketika itu.