Jika kita melihat dari proses pinjam meminjam, pandukelana2712 tidak memenuhi syarat jika dikategorikan tentang hukum perdata
Pinjam-meminjam, utang piutang adalah PERDATA mau diputer kek gimana juga PERDATA. (
full stop)
KECUALI
Pelaku melakukan tindak PIDANA dalam rangka untuk mendapatkan utang tersebut. Misalnya, memalsukan dokumen, memaksa, mengancam, menipu dan lain sebagainya. Jadi yang kena pidana bukan masalah utang piutangnya, tapi kejahatan yang dia lakukan untuk mendapatkan utang tersebut.