Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [INFO] DT1 dan DT2 yang berasal dari user Indonesia
by
Valak
on 16/07/2020, 16:25:25 UTC
Pembahasan kalian tidak sesuai dengan topik yang ada di thread ini a.k.a OOT

Saran saya silahkan dilanjutkan diskusinya di [LOG]Reputasi
Sebenarnya ane juga tidak ingin membahas masalah ini, cuman sekedar lewat. Anggap aja iklan sob.  Grin Grin
Yang dibahaspun juga bisa jadi pengetahuan bersama, tidak untuk mengucilkan seseorang.
Memang tepatnya pembasan ini di tread reputasi, namun ane tidak ingin membahas reputasi seseorang. Masalah reputasi baik atau buruk hak orang lain, ane no comment.

Pinjam-meminjam, utang piutang adalah PERDATA mau diputer kek gimana juga PERDATA. (full stop)

KECUALI

Pelaku melakukan tindak PIDANA dalam rangka untuk mendapatkan utang tersebut. Misalnya, memalsukan dokumen, memaksa, mengancam, menipu dan lain sebagainya. Jadi yang kena pidana bukan masalah utang piutangnya, tapi kejahatan yang dia lakukan untuk mendapatkan utang tersebut.
Memang pinjam meminjam atau utang piutang pada dasarnya adalah hukum perdata, dan pengecualian yang agan buat mengarah ke pidana.
Apakah tindak lanjut dari hukum perdata dapat berubah jadi hukum pidana?
Maksud saya tidak memenuhi syarat bahwa, nama akun BTT bukanlah sebuah dokumen resmi yang bisa dijadikan rujukan.
Misalkan, jika Ahmad (ex name) meminjam uang pada Rahmad (ex name) maka Ahmad harus menunjukkan identitas resminya atas nama Ahmad.
Jika Ahmad meminjam uang pada Rahmad, dan Ahmad menyerahkan dokument atas nama Somad (ex name), maka Ahmad sudah memalsukan document. Jadi ini sudah pada dasarnya kena pasal penipuan, yaitu pemalsuan document/ identitas.
"Ini proses pinjam meminjam secara resmi, bukan atas dasar kepecayaan saja"