Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
abhiseshakana
on 02/11/2020, 09:46:48 UTC
1. Jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan (kemungkinan Februari 2020) masih ada pihak penyelenggara Market Kripto belum mendaftar ke Bappebti, apakah layanan yang telah mereka jalankan sampai saat ini akan ditutup ??

Sesuai dengan isi Pasal 24 ayat 6 pada Peraturan Bappebti No.3 Tahun 2020, batas akhir untuk mendapatkan tanda daftar oleh calon pedagang fisik aset kripto ialah 29 Mei 2020. Maka untuk exchange-exchange yang belum mendapatkan tanda daftar tapi masih beroperasi, akan dikenakan sanksi (yang jelas situs marketplacenya akan kena blokir).

Sedangkan untuk exchange-exchange yang ingin mendapatkan tanda daftar setelah melewati batas waktu 29 Mei 2020, maka proses ini baru bisa dilakukan jika sudah ada Lembaga bursa berjangka yang resmi ditunjuk oleh Bappebti.