Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 3 from 3 users
Re: Peredaran Bitcoin Secara De Facto dan De Jure
by
kawetsriyanto
on 31/01/2021, 23:59:19 UTC
⭐ Merited by Husna QA (1) ,Luzin (1) ,ETFbitcoin (1)
Untuk itu kita akan membaginya kedalam 2 Standar, yakni Standar De Facto dan De Jure.
Apakah pendekatan ini bisa dipakai untuk Bitcoin, gan? Bukan De Facto dan De Jure ini umumnya dipakai untuk menyatakan pemetaan wilayah?