Kalau memang nanti saling menguntungkan baik penjual dan pembeli tidak salahnya menggunakan bitcoin namun harus ada izin dari pemerintah dulu, tetapi jika ada salah satu pihak baik penjual atau pembeli yang merasa lebih ribet dengan transaksi bitcoin atau altcoin sebagai alat pembayaran meding menggunakan mata uang cash aja, lagian banyak pasar tradisional jangan bitcoin menggunakan pembayaran fiat saja tidak ada, jadi mereka lebih terpacu dengan cash.
Sepertinya sudah sering diskusi atau wacana tentang kemungkinan menggunakan crypto untuk pembayaran ini.
FYI harus ada perubahan terlebih dulu terhadap Undang-undang tentang Mata Uang di Indonesia kalaupun 'maksa' ingin menjadikan crypto sebagai alat pembayaran tersebut.
Seperti yang telah disebutkan om Husna QA di balasan awal thread, memang saat ini Pembayaran menggunakan crypto dilarang menurut undang-undang, bukan hanya crypto saja bahkan sekelas FIAT dollar Amerika pun bakalan dilarang karena melanggar undang-undang.
" Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, mewajibkan menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "