kalau menurut saya Negara ini perlu untuk membuat suatu badan yang mengurus bitcoin sebagai layaknya emas, seperti Antam (tambang emas), dll.
Kan sudah ada Bappebti Om yang tujuannya adalah untuk mengurus segala sesuatu yang menyangkut dengan perdagangan komoditi baik itu di pengawasan, regulasi dan perizinan. Apakah masih perlu badan khusus lainnya hanya untuk mengurus bitcoin atau cryptocurrency Om ?
Kalau tentang pemasukan negara, ane rasa pemberlakuan pajak penghasilan dari perdagangan aset cryptocurrency selama ini juga telah diterapkan yang mana itu dibebankan pada trader untuk setiap penjualan dan pembelian aset di exchange. Hanya saja kami tidak pernah tahu berapa besaran uang yang dibayarkan oleh exchange terdaftar di Bappebti sebagai pajak penghasilan dari perdagangan.
Ane malah berpikir jika Indonesia memiliki badan khusus yang menanggulangi masalah cryptocurrency maka para trader akan dihadapkan dengan aturan-aturan baru yang menguntungkan pemerintah dari segi finansial dan salah satunya mungkin pemberlakukan pajak yang lebih besar. Ini akan sangat tidak di inginkan oleh trader umumnya.