Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
abhiseshakana
on 16/06/2021, 06:08:43 UTC
Jadi kalau ditelaah sementara ini sampai G20 dan mungkin setelah selesai esok pemerintah benar benar tetap anti terhadap Mata uang Crypto.

Tapi sementara ini kita sudah diberi ruang melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2011dan Peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.
Nah dengan adanya regulasi yang mengatur perdagangan Crypto di Indonesia (dibawah pengawasan Bappebti) jadi bisa dibilang pemerintah kita tidak anti Crypto. Hanya saja untuk saat ini pemerintah Indonesia belum menerima crypto untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Selain itu dengan adanya wacana pemerintah bakal menerbitkan Rupiah Digital, bukankah itu salah satu bentuk keterbukaan pemerintah akan crypto.