Jadi kalau ditelaah sementara ini sampai G20 dan mungkin setelah selesai esok pemerintah benar benar tetap anti terhadap Mata uang Crypto.
Tapi sementara ini kita sudah diberi ruang melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2011dan Peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.
Jelas anti kalau semisal Bitcoin diwacanakan sampai dijadikan sebagai mata uang apalagi sifatnya terdesentralisasi, namun tetap support/tidak anti terhadap crypto jika sebagai aset komoditas.
Berbeda dengan Rupiah Digital (jika sudah diluncurkan) yang nantinya akan legal sebagai mata uang, secara tentunya akan disupport pula dengan undang-undangnya dengan kata lain pemerintah
cq Bank Indonesia memegang kendali atas Rupiah Digital ini.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU," kata Perry dalam webinar yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/6/2021).
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI agar tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan. Mereka akan dipantau oleh sejumlah pengawas.